aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah bisa bagi jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).
pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur pada rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.
tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak akan ada berarti meningkatkan kondisi seluruh masalah jurnalisme pada indonesia, katanya,
seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak langkah tambah besar selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis selama menjalankan profesinya.
Informasi Lainnya:
saat ini setidaknya 3.000 jurnalis sudah lulus ukj dalam jenjang wartawan utama, madya serta muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi itu ingin selalu bertambah pada waktu gampat ditempuh.
aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mendorong perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. apabila upaya tersebut tidak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tidak hendak menyelesaikan semua masalah profesionalisme selama dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.
untuk memutuskan upah pantas kepada jurnalis, perusahaan media dapat mempedomani standar upah pantas yang telah dikeluarkan aji di berbagai kota.
jurnalis selama sumaetra barat dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah layak sebesar rp2.912.066, katanya.
ia menyatakan, penetapan upah bagus itu diselenggarakan melalui menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang serta perumahan juga pemakaian lainnya, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan dan melakukan survey harga ke pasar.
penetapan upah pantas versu aji mampu adalah acuan dan relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah pantas jurnalis ini juga usah dilaksanakan agar perusahaan media, jurnalis juga pekerja media dapat menjadikannya patokan dalam merumuskan juga menegosiasikan nilai upah bagi jurnalis serta atau karyawan perusahaan media.
kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan kebanyakan jurnalis dalam indonesia termasuk selama sumatra barat, masih memprihatinkan. baru banyak buruh intelektual itu dan digaji melalui upah tidak bagus, malahan dan lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.
kondisi ini juga diperparah melalui kehadiran semua jumlah pemecatan sepihak jurnalis dengan perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, juga kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha dibuat koresponden, kontributor serta stringer dengan perusahaan media.