keluarga purnawirawan serta warakawuri di rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni agar menjalankan diskusi untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.
kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan menggunakan Jawaban terbaik bersama supaya semua angka properti negara di lingkungan tni, terlebih kompleks berland, tutur juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.
ia mengatakan, pada 14 mei 2013 hendak tinggal adalah hari berdarah terhadap kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, kata dia, di tanggal itu properti mereka ingin digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan kiranya ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah serta dialog apapun sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) perihal pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.
kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.
menurut dia, tidak banyak gangguan tak terpengaruh yang dialami penduduk komplek berland sampai selama 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang memesan resah juga shock penduduk, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa selama sana.
untuk itu, papar dia, warga berland yang dan tergabung selama aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilaksanakan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, maka dan mampu menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.
karenanya, tutur dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya pada agama internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia adalah negara hukum makanya mana ada pun dalam lembaga tak terpengaruh, harus tunduk serta patuh pada hukum.
oleh sebab itu, warga berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya dengan segera menyelesaikan seluruh persentasi serta ataupun sengketa properti negara secara nasional.
warga juga membayar panglima tni supaya menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain tersebut, ujarnya, menyewa panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.