mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara selama persentasi korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar di 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang serta orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yaitu zulkifli somad dan arifuddin yasak dan telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap selama angka ini menyampaikan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas pada apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar dan disahkan dprd kota jambi serta disetujui oleh zulkifli somad dibuat ketua dewan saat itu.
kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek tersebut dan meminta arifuddin yasak yang saat itu untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan kendaraan damkar tersebut sesuai dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya dan telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa dalam angka ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut juga telah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan juga terdakwa pada kasus ini, untuk menyelesaikan proyek itu tanpa mengikuti proses di pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa dan didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengarkan pembelaan.