masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata upaya-upaya negara jakarta yang mengatakan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun yang telah mengambil langkah, dengan demikian daripada sini kami optimis kiranya perkara ini dapat kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, kata eddy thoyib, direktur mastel indonesia pada jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah menentukan, bahwa audit kualitas kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy harapkan keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz ataupun 3g indosat-im2 mampu dibebaskan.
sementara itu, selama sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto pada pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan dengan teknis terkait penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tidak keliru.
di dunia ketika ini tak banyak dan membuat perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data dari im2, dan layanan suara/sms daripada indosat dan dalam ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.
dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab agar penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan serta memenuhi syarat.
yakni, kehadiran perangkat pemancar daripada dua ataupun lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan keberadaan pembedaan waktu, ataupun pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi. harus banyak perangkat sinkronisasi, dan ada dokumentasi teknis yg menjelaskan apa penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.
frekuensi bersama tidak mampu terjadi di hanya Salah satu dinas komunikasi radio dan dan tidak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. serta, tidak ada langkah lain dan mampu dilakukan agar penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan waktu, tujuan serta teknologi, ujarnya.
sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega pergi ke keterangan saksi-saksi dan didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, dan harapkan bijaksana menyerahkan putusan bebas dalam terdakwa.