Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak di 2013 dibuat upaya menciptakan yogyakarta untuk kota baik putri kategori madya.

yogyakarta telah mempunyai 14 kampung ramah putri yang dibentuk pada 2011 dan lalu, juga pada tahun ini mau ditambah lagi 32 kampung ramah putri, kata kepala kantor pemberdayaan masyarakat dan hawa kota yogyakarta lucy irawati dalam yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah anak adalah kampung yang bisa memberikan pemenuhan hak juga semua pemakaian anak supaya tumbuh serta maju.

pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah putri yang terbelah di seluruh aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan supaya putri, lingkungan, keluarga serta pengasuhan pilihan, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri di kota yogyakarta sudah diawali di pertengahan 2011 yaitu memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, juga kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah putri. selama kemarin dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta akan menyerahkan bantuan rp20 juta untuk semua kampung yang hendak merupakan kampung ramah putri di melengkapi berbagai fasilitas pendukung tergolong penyusunan program pembangunan yang berpihak dalam anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta juga berusaha sama dengan swedia untuk mempelajari juga menyusun semua web juga kebijakan untuk menciptakan kampung serta kota baik anak.

dari kerja sama ini, diinginkan seluruh website pengembangan kota baik putri dan dilakukan pemerintah kota yogyakarta memenuhi standar internasional, ujarnya.

untuk menciptakan semua program itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta mau mempelajari di swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia ingin mempelajari selama yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan web yang ingin dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan putri, sudah disebutkan sederat hak yang mesti disediakan anak, dalam antaranya adalah hak agar hidup, tumbuh, tambah besar juga berpartisipasi pas harkat serta martabat kemanusiaan dan memperoleh perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. disamping tersebut, setiap putri juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan studi.