kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak konsumen agar memperingati hari konsumen nasional pada sederat objek wisata transportasi umum, yakni terminal, stasiun, dan bandar udara.
hari ini adalah hari pelanggan nasional, kami ingin menyapa konsumen (penumpang) juga para supir bus, papar direktur jenderal standardisasi serta perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi dalam terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).
ishak menyampaikan, konsumen indonesia yang sudah sadar mau hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak aman, juga hak sehat mengkonsumsi barang atau jasa cuma kurang lebih 11 persen.
untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. tergolong bus dan dimanfaatkan selama kondisi pantas. fasilitas terminal juga, kata dia.
Informasi Lainnya:
hak-hak lain yang baru luput dari kesadaran konsumen, diantara lain hak mencari layanan yang menarik, hak memperoleh info yang detail serta benar, dan hak ganti rugi bila konsumen dirugikan.
konsumen berhak mengadu terhadap pengelola. apabila (aman) kerugian, penyelesaian dapat dilakukan di kementerian perdagangan, katanya.
kami ingin menindaklanjuti masalah-masalah konsumen, papar dia.
direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag menerima kurang lebih 25 aduan semua hari, termasuk dari unit-unit yang terintegrasi selama 23 pemerintahan provinsi di indonesia.
aduan pelanggan paling ada di ditjen spk berasal daripada perdagangan barang seperti barang elektronika dan tak dilengkapi manual kartu jaminan pada bahasa indonesia serta barang dan tak sesuai standar nasional indonesia.
nuzulia menambahkan ditjen spk ingin terus menyusun regulasi perlindungan pelanggan mengenai pengawasan barang beredar juga penangkapan pelaku upaya-upaya dan memperdagangkan barang tak sesuai.