dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.
kami tetap menolak kehadiran bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak sesuai melalui uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.
sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan pernah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.
terkait adanya bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tak akan memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.
Informasi Lainnya:
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Jasa Cuci Sofa Di Jakarta
- Promosi Bisnis Internet
eksekutif serta legislatif telah sepakat tak ingin memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.
selain tersebut, nur zahri menyampaikan pihaknya ingin memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk menyewa komitmennya untuk tidak bekerja sama ataupun berkoordinasi dengan bawaslu aceh.
kami ingin panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 supaya membayar komitmennya mengenai keberadaan bawaslu aceh yang dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.
menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta dilaksanakan dpr aceh sebab mengacu terhadap uupa.
berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini dan telah pernah dibahas pada komisi ii dpr ri, katanya.
dalam pertemuan selama jakarta beberapa waktu 2012, tutur dia, komisi ii dpr ri menungkapkan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.
dalam pertemuan tersebut, tutur dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan juga dilaksanakan penjaringan ulang.
namun, bawaslu pusat tidak melakukannya dan tetap melantik anggota dan mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.