MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan permintaan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, tutur ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat membacakan amar putusan selama jakarta, senin.

kata sodiki, dalil permohonan yang dan diajukan pasangan rieke-teten tak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan melalui alat bukti yang cukup serta tak banyak alat bukti sama alternatif.

kecuali registrasi alat bukti semata, tutur hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, kata akil, adalah pelanggaran yang bersifat sporadis dan tak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang usaha Cantik dengan Cream Adha

menanggapi putusan itu, rieke melayani putusan dari mk.

apapun putusannya kami terima, kata rieke, usai sidang.

rieke juga mengucapkan terima kasih terhadap penduduk jawa barat yang mendukung juga mengakibatkan pasangan hingga selama tahap mk.

kepada pada partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena supaya tahu bahwa yang legal serta belum tentu bermoral.

saya mau terserah menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, dan ingin terserah berjuang bersama rakyat. saya akan berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat merupakan daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, katanya.