pusat telaah serta Informasi regional (pattiro) menilai selama rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung menyerahkan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan ataupun abuse of power.
kedudukan provinsi selama ruu tersebut diperkuat harapannya peran pengawasan dan evaluasi, dan pembinaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat bisa diringankan melalui mendelegasikan kewenangan itu terhadap provinsi. tapi, tetapi ruu pemda ini keblabasan, kata direktur eksekutif pattiro sad dian utomo di keterangan tertulisnya di jakarta, kamis.
sad dian menunjukan di pasal 76 ayat 5 juga pasal 77 huruf e. gubernur pada dua pasal ini diberi kewenangan agar memberikan sanksi terhadap bupati serta walikota. berdasarkan dia disamping dibuat wakil pemerintah pusat, gubernur serta kepala pemerintah daerah yang dijalani dengan pemilukada dan berasal dari partai politik.
dia menungkapkan tendensi politis, bahkan kepentingan politik ketika membuka kewenangan ini lebih-lebih terhadap bupati dan walikota yang berbeda kepentingan politik serta partai politik berpotensi amat kental.
Informasi Lainnya:
konflik politik diantara provinsi juga kabupaten/kota yang pada ini relatif laten hendak cenderung mengeras serta difasilitasi oleh ruu pemda ini supaya bereskalasi beranjak, katanya.
menurut dia pasal 77 huruf b serta huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, serta rancangan perda perihal kecamatan sehingga melampaui batas kewenangan gubernur.
sad dian menyatakan pada uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan
pembatalan peraturan perundang-undangan selama bawah undang-undang, semisal rancangan perda, perda, juga peraturan kepala daerah, hanya dapat dilakukan dengan ma.
ditetapkan melalui perda serta perkada tentang pencabutan perda ataupun perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda harus mengacu terhadap prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan dan sudah banyak, ujarnya.
dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, menurut dia gubernur diberi kewenangan menyewa segera terhadap perangkat daerah untuk menangani masalah berguna serta mendesak. dia menungkapkan biarpun permintaan ini ditujukan serta kepada kepala daerah, tapi kontak segera gubernur dengan perangkat daerah kabupaten/kota memesan wilayah intervensi gubernur meluas dan melebar.
hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, pada tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah hanya pada bupati dan walikota, juga tak diganggu dengan intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah adalah jabatan politik, katanya.
selain itu menurut dia selama pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan melaksanakan perselisihan antara daerah kabupaten/kota selama provinsinya. dia mengatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dibuat bagian yang berjarak dan netral melalui persoalan dan disengketakan.
namun, tak banyak mekanisme kalau yang bersengketa merupakan gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan agama tersebut berpotensi besar menghadirkan abuse of power dari gubernur, katanya.
sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f mau mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, yang dibawa dengan dprd kabupaten/kota.